news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Selasa..
Sumber :
  • Antara

Polda Kepri Ungkap 26 Perkara Korupsi Periode Januari-Desember 2024

Polda Kepri terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Terbukti sepanjang periode 1 Januari-3 Desember 2024, telah menangani sebanyak 26 perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
Rabu, 4 Desember 2024 - 12:42 WIB
Reporter:
Editor :

Batam, 04/12 (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Terbukti sepanjang periode 1 Januari-3 Desember 2024, telah menangani sebanyak 26 perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Rabu, mengatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah berproses baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga menuju tahap pembuktian di persidangan.

"Jumlah total perkara tipidkor yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan jajaran sepanjang 2024 ini sebanyak 26 perkara," kata Putu.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, dari 26 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara dalam proses penyidikan, 12 perkara tahap penyelidikan dan tiga perkara sudah tahap P-21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Adapun dari penanganan perkara itu, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp16,616 miliar.

Putu menekankan Polda Kepri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah kepada jajarannya.

“Bapak Kapolda sangat tegas menyampaikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kepri harus diproses, itu tegas disampaikan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus korupsi, kata dia, ada kekhususan tidak seperti penanganan tindak pidana lainnya. Penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang memakan waktu sangat panjang.

“Karena kami tidak bisa sembarangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Prosesnya itu panjang,” ujarnya.

Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Kepri, lanjut dia, diawasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Tipikor, dimana dalam penanganan perkara oleh penyidik dilakukan koordinasi-supervisi (Korsup).

“Jadi di sini (Polda Kepri) bila kami akan korupsi, ada Korwil Tipikor di sini. Kami diawasi betul di sini, tujuannya supaya penyidik tersebut tidak sewenang-wenang melakukan penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

Menurut Putu, kasus korupsi yang terjadi di Kepri sangat kompleks, salah satu yang jadi fokus kepolisian adalah kasus korupsi pembangunan pelabuhan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral