Karangan Bunga di Lokasi..
Sumber :
  • Pebri

Pasca Penangkapan Selebgram Alnaura di Jepang, Kantor Kejari Palembang Dipenuhi Karangan Bunga

Minggu, 27 Oktober 2024 - 13:06 WIB

"Kiriman karangan bunga tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami, karena setiap tugas  kami selalu diawasi oleh masyarakat, sehingga dengan adanya ucapan tersebut membangkitkan semangat kami," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, terpidana pada saat itu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.

Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," tegas Kajari, Sabtu (26/10/2024).

Ia menerangkan Alnaura telah melanglang buana ke negara-negara Asia seperti Thailand, Vietnam dan Jepang.

"Terpidana Alnaura ditangkap pada 23 Oktober 2024 di Jepang. Melalui jalur hubungan diplomatik akhirnya dapat tertangkap di Jepang, terpidana ini selalu membuat konten TikTok di situ ada yang suka dan tidak suka sehingga korban merasa kenapa kok tidak ditangkap. Tim tabur telah bekerja sebagaimana mestinya jadi tidak ada tempat yang aman bagi DPO," ungkapnya.

Setelah dijemput dari Bandara SMB II Palembang, Alnaura dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang dan selanjutnya dibawa ke LP Perempuan Kelas IIA Palembang. (peb/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral