Tiga Tersangka Sabu 6,7 Kilo di Kepulauan Riau.
Sumber :
  • Alboin Hironimus

Simpan 6,7 Kilogram Sabu, ARG Anggota Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepulauan Riau Ditangkap

Kamis, 3 Februari 2022 - 01:41 WIB

 
Batam, Kepulauan Riau - ARG (32) anggota Brimob Polri aktif dan juga merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepri ditangkap karena kepemilikan 6.7 kilogram sabu.  ARG diamankan bersama dua pelaku lainnya M dan DTP di tiga lokasi yang berbeda. 
 
Pelaku diketahui baru 3 bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri dan saat ini harus berkahir di balik jeruji besi.  Awal mula pengungkapan kasus itu dari informasi masyarakat pada Sabtu (22/1/2022) lalu, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. 
 
"Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan undercover buy, terhadap tersangka pertama berinisial M," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Rabu (2/2/2022). 
 
M diketahui sehari-hari bekerja sebagai sekuriti ini diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan. 
 
"Bersama saudara M ini, turut diamakan 2 paket narkotika jenis sabu, seberat kurang lebih 1.6 kilogram," kata dia. 
 
Tim penyidik, kemudian melakukan pengembangan terhadap M. Dari hasil pengembangan itu, Tim Kepolisian mendapatkan informasi bahwa M sempat mengajak saudara ARG untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Club Med, Bintan. 
 
"Mereka berdua sempat mengambil barang bukti yang masih ada tergeletak di pingir pantai Resort Club Med. Menggunakan kendaraan milik oknum ARG," katanya. 
 
Setelah keduanya mendapatkan sabu yang berada di pinggir pantai itu, mereka kemudian menuju kediaman DTP, yang berada di wilayah Tanjung Uban.  ARG kemudian diamakan pihak kepolisian tanpa perlawana pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB. 
 
Dari keterangan ARG, polisi mendapatkan informasi bawah barang bukti yang diambil di pinggir pantai bersama M diletakkan di kediaman DTP. 
 
"Sehingga tim penyidik dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang, langsung mengaman saudara DTP berikut barang buktinya narkotika jenis sabu seberat 5.127 kilogram. Jadi total yang disita 6.7 kilogram," katanya. 
 
Harry mengatakan, apa yang dilakukan oleh salah satu anggota Polri tersebut sangat memalukan dan tercela. 
 
"Oleh karena itu, Bapak Kapolda Kepri sudah mengambil tindakan, sebagaimana arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat penyalah gunaan terlebih peredaran narkotika. Pilihannya cuma 2, dipinda dan dipecat. Ini yanh akan dilakukan Bapak Kapolda Kepri," katanya. 
 
Tidak dihadirkannya ketiga pelaku kepemilikan sabu 6.7 kilogram tersebut menurutnya karena saat ini ketiganya dalam pemeriksaan maraton. "Untuk mempercepat pemberkasan," tutupnya. (alboin/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral