Sumber :
- Antara
PN Medan Mengadili Dua Terdakwa Kurir Sabu-sabu 10 Kilogram dan 18.000 Butir Ekstasi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:36 WIB
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/10), pihak JPU diminta agar menghadirkan saksi ke persidangan," ujar Frans. (ant/wna)