- tim tvOne/Andri Saputra
Kejaksaan Negeri Pariaman Buka Peluang Jerat IS dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Padang Pariaman, tvOnenews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) dengan tersangka utama dalam pembunuhan Indra Septiarman (IS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari pihak Kepolisan Resort Padang Pariaman terhadap kasus ini dan pihaknya telah melakukan penelitian berkas tersebut.
“Tahap pertama penerimaan berkas. Saat ini sedang kami lakukan penelitian berkas,” tutur Bagus kepada wartawan di Posko Timsus Kayu Tanam.
Dia menjelaskan, dengan telah dilakukannya rekonstruksi maka kasus ini semakin terang dan jelas. Dengan demikian pihaknya akan semakin cermat dalam menentukan pasal dan tuntutan nantinya ke pengadilan.
“Kebetulan hari ini telah dilakukan rekonstruksi, semakin memperjelas antara fakta yang dilakukan oleh tersangka dengan unsur pasal yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka IS ini apakah bisa dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan berencana, Bagus menyatakan masih membuka ruang terhadap itu, namun pihaknya tentu akan mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.
“Sementara berdasarkan berkas perkara disangkakan Pasal 338 dengan 285 KUHP, cuma nanti kami akan terus mendalami untuk pengembangan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada tersangka,” terang dia.