Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo..
Sumber :
  • tim tvOne/Andri Saputra

Kejaksaan Negeri Pariaman Buka Peluang Jerat IS dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Hari ini, pihak Kepolisian telah melakukan seluruh rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) selesai digelar hari ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Dalam rekonstruksi yang digelar kali ini Indra Septiarman atau In Dragon memperagakan secara detil proses sebelum hingga selesai mengubur jasad gadis malang tersebut.

 Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB di  TKP 1. Dalam adegannya IS memulai perencanaannya untuk memperkosa NKS yang pada saat itu melintas menjual gorengan.

Selanjutnya IS membututi serta menyergap korban dari belakang, melumpuhkan hingga memperkosa korban di TKP 2 sampai dengan 4.

Di TKP selanjutnya, 5 sampai 8 berisikan adegan IS membawa korban hingga menguburkan korban tanpa busana di sebuah lereng bukit yang tidak terlalu jauh dari TKP terjadinya pemerkosaan.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan paman tersangka IS dengan inisial MJ alias DN sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.

IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral