news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Objek sengketa yang telah di-eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho..
Sumber :
  • tim tvOne

Berkekuatan Hukum Tetap, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Aceh, mengeksekusi lahan seluas 1 hektare serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simp
Rabu, 25 September 2024 - 19:33 WIB
Reporter:
Editor :

Sekitar tahun 2000, Pengurus Mesjid Al Munawwarah bersama beberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana. 

Menurutnya, pascatsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunan permanen, termasuk mushalla. LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikan dan panti asuhan.

“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhan belum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatan panti asuhan tertunda,” jelas Syahrul. 

Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai oleh salah seorang tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuan pihak kemasjidan dan pengurus yayasan. Ikut didirikan sejumlah bangunan tambahan di tanah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura.

Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris. Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu; Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung. 

Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 lalu ke MS Jantho. 

“Jadi, termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah- olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dankawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.

“Lalu kemudian kita mohonkan ke MS Jantho, majelis menerima permohonan. Lalu, termohon kasasi ke MS Aceh, majelis hakim tetap menguatkan putusan MS Jantho. Namun, termohon kembali kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis hakim MA menolak kasasi tersebut. Selanjutnya kita mohon ekseskusi ke MS Jantho dan eksekusi dilaksankan hari ini,” pungkasnya. (tim tvOne/wna)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral