- Div Humas Polri
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, Satu Tersangka Masih DPO
Iqbal bersyukur para tersangka akhirnya dengan cepat dapat diamankan.
"Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka," ujar mantan Kepala Divisi Humas Polri tersebut.
Menurut Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.
"Untuk diketahui para tersangka adalah sindikasi narkoba di wilayah hukum Polda Riau dan Polda lainnya. Kita sedang mengembangkan, bahkan otak pelaku ini sedang dilakukan penahanan di Lapas. Kita ambil, dan nanti akan dilakukan proses penyidikan. Tentu akan ada sanksi pidana berikutnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil dinas yang digunakan Effendi Purba selaku Kepala Pengamanan Lapas Pekanbarudibakar orang tak dikenal (OTK) saat diparkir di depan rumah pribadinya, di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, Kamis (20/1/2022) dini hari. Aksi salah satu pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV rumah korban.
Dari CCTV, terlihat pelaku menuangkan bahan bakar ke kap mesin mobil dinas korban dan kemudian menyulutnya dengan api. Usai melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, mobil korban hangus terbakar sementara kaca bagian depan pecah.(put)