news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa saat menjalani sidang vonis di PN Palembang..
Sumber :
  • Pebri

Promosikan Judi Online, Pemuda di Palembang Divonis 16 Bulan Penjara Denda Rp 1,2 Miliar

Terbukti bersalah mempromosikan judi online lewat media sosial miliknya, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara, di Pengadilan Negeri khusus 1A Palembang, Senin (2/9/2024).
Selasa, 3 September 2024 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah mempromosikan judi online lewat media sosial miliknya, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara, di Pengadilan Negeri khusus 1A Palembang, Senin (2/9/2024).

Terdakwa Dandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melanggar Pasal pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dandu oleh karena itu dengan pidana satu tahun dan empat bulan penjara," tegas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto, saat bacakan putusan.

Selain dipidana penjara, terdakwa Dandi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu hakim mempertimbangkan hal - hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa Dandu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online.

"Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Dandi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," jelas Hakim.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas vonis hakim.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Dandi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di PN Palembang, Senin (26/8/2024).

Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel Yetty Febri Andini, melalui jaksa pengganti Desmilita, di hadapan Majelis Hakim Efiyanto, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan," tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa mendapatkan pesan di Instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu per bulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral