news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa saat menjalani sidang vonis di PN Palembang..
Sumber :
  • Pebri

Promosikan Judi Online, Pemuda di Palembang Divonis 16 Bulan Penjara Denda Rp 1,2 Miliar

Terbukti bersalah mempromosikan judi online lewat media sosial miliknya, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara, di Pengadilan Negeri khusus 1A Palembang, Senin (2/9/2024).
Selasa, 3 September 2024 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Mengetahui hal tersebut  lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut,Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.

Selanjutnya admin meminta nomor handphone terdakwa, nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah. Setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan WhatsApp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatan media ke dalam media milik terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama Selatan Media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story Instagram terdakwa secara berulangkali.

Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story Instagram terdakwa.

Namun tepatnya pada tanggal 2 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (peb/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral