Alwi Hasibuan, mantan Kadinkes Sumut saat duduk di bangku pesakitan menjalani sidang vonis kasus korupsi APD Covid-19 di PN Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:53 WIB

Hakim juga mengatakan hal-hal yang memberatkan pebuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut," terang Hakim Nazir.

Putusan Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ayr/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral