Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Ditpropam Polda Kepri Pariksa Oknum Personel Satresnarkoba Polresta Barelang Terkait Penyalagunan Barang Bukti

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:10 WIB

Batam, tvOnenews.com - Sejumlah orang oknum personel Satresnarkoba Polresta  Barelang Batam saat ini tengah diperiksa Ditpropam Polda Kepulauan Riau. 

Pemeriksan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Kasus ini bermula saat petugas Ditnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan salah satu jaringan pengedar narkoba dan kemudian dilakukan pengembangan kasus, hingga kemudian diketahui ada keterlibatan anggota kepolisian dari oknum Satresnarkoba Polresta Barelang Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi tersebut, mengenai adanya okum anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.

“Benar, ada oknum Satres Narkoba Polresta Barelang yang diperiksa, sebutannya oknum ya, dan saat ini masih terus diselidiki,” ujarnya saat dihubungi tvOnenews, Kamis (15/8/2024).

Pemeriksaan itu dilakukan, lanjut Pandra,  atas dasar komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) Polri.

Apalagi, lanjut Kombes Pol Zahwani, saat ini Kapolda Kepri, Irjen Pol Fitri Halimansyah, berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk jika ada oknum aparat yang bermain dalam kasus tersebut.

“Jika ada dugaan keterlibatan oknum, mereka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, jangan main-main anggota saja ditindak apalagi masyarakat biasa yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.

Namun, saat ini proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan dengan adil, baik untuk anggota maupun masyarakat umum.

Kombes Pol Zahwani juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dan program prioritas Kapolri Nomor 15 tentang pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota dan 16 terkait pengawasan terhadap masyarakat dan media.

Mengenai jumlah anggota yang diperiksa dan detil terkait kasus tersebut, Kombes Pol Zahwani belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus narkoba ini adalah kejahatan yang menjadi atensi publik, apalagi menyangkut jaringan jadi tidak mungkin diungkap semua, tapi benar ada anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat,” tutupnya. (tim tvOne/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral