

Sumber :
- Tim TvOne/Ilham Zulfikar
Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Janda di Aceh Timur
Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap wanita yang berstatus Janda empat Anak di desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh.
Senin, 17 Januari 2022 - 20:05 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sebilah parang dan baju milik tersangka, selanjutnya sarung dan sebilah parang serta sendal milik korban.
Kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang KUHPidana Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup. (Ilham Zulfikar/Nof)