Sumber :
- tim tvOne/Bahana
Unit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi
Jumat, 26 Juli 2024 - 14:20 WIB
Kedua pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf A dan D Junto Pasal 40 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5tahun penjara dan denda Rp100 juta. (bsg/wna)