Petugas saat interogasi pelaku..
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Unit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:20 WIB

Kedua pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf A dan D Junto Pasal 40 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5tahun penjara dan denda Rp100 juta. (bsg/wna)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral