news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas saat interogasi pelaku..
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Unit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

Unit Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dua pelaku yang diamankan, masi
Jumat, 26 Juli 2024 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Dua pelaku yang diamankan, masing-masing berinisal AF (56) warga Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan IS (50) warga Jalan Sungai Teratai, Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan warga terkait adanya penjualan binatang atau satwa dilindungi jenis lutung, tupai, musang dan kukang.

"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa hewan atau satwa yang dilindungi," sebutnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Kamis (25/7/2024) malam.

Usai mengecek ke lokasi, petugas Unit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan menemukan ada enam ekor satwa yaitu dua ekor bayi lutung kelabu (Trachypithecus Cristatus), satu ekor tupai terbang (Pteromyini), satu ekor Musang Tenggalung (Viverra Tangalunga) dan dua ekor kukang (Nycticebus).

"Dari enam ekor jenis hewan atau satwa yang kita amankan ini ada yang masuk di dalam kategori satwa dilindungi yaitu dua ekor bayi lutung kelabu (Trachypithecus Cristatus), dan dua ekor K

kukang (Nycticebus)," bebernya.

Menurutnya, keenam ekor hewan ini didapati oleh pelaku IS yang dibelinya dari seorang petani berinisal A di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

"Hewan ini dibeli IS dari seorang petani berinisial A di Sumatera Barat dan untuk petani ini sedang kita selidiki untuk dapat amankan," sambungnya.

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku ini baru pertama kali akan memperjual belikan satwa dilindungi dan nantinya akan dijual kepada pemesan dengan masing-masing harga senilai Rp5,1 juta untuk jenis hewan yang dilindungi.

"Pelaku IS berperan membeli hewan kepada petani A di Sumatera Barat dan pelaku AF ini berperan untuk menjual kepada pemesan," terangnya.

Disisi lain, selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Utara, Dede Tanjung menjelaskan bahwa dari enam ekor hewan yang diamankan petugas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral