Sumber :
- Pujiansyah
Terkuak! Identitas Penjual Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung Tengah Ternyata Bukan Orang Biasa
Kamis, 11 Juli 2024 - 17:19 WIB
Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. (puj/nof)