4 pucuk senpi ilegal milik Anggota DPRD Lampung Tengah diamankan polisi..
Sumber :
  • Pujiansyah

Terkuak! Identitas Penjual Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung Tengah Ternyata Bukan Orang Biasa

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:19 WIB

Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. (puj/nof)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral