Kolase foto kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam dan senjata api..
Sumber :
  • Pujiansyah

Kuasa Hukum Minta Polda Lampung Tangkap Pemasok Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung Tengah

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:02 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus kepemilikan 4 pucuk senjata api ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga dengan senjata api saat acara resepsi pernikahan adat Lampung, dan kepemilikan senpi ilegal terus bergulir.

Dedi Wijaya, tim kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam, meminta Kepolisian Daerah (Polda Lampung) untuk menangkap pemasok senjata api ilegal tersebut. Identitas pemasok dan penjual senjata api ilegal tersebut telah dijelaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah Saleh Mukadam ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Kami minta penyidik Polda Lampung untuk lebih mendalami asal muasal senjata api ilegal itu. Karena sudah kami tuangkan di BAP mengenai asal senja api dan nama penjualnya," kata Dedi Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Dedi Wijaya menjelaskan bahwa clientnya Saleh Mukadam juga sudah menuangkan denah dan sketsa rumah dari penjual senjata api tersebut.

“Alamat rumah pemasok senjata api juga sudah dituangkan di BAP. Namun sampai sekarang belum ada progres penangkapan pemasoknya. Jangan bola liar ini cuma berakhir di client kami," jelasnya.

Ia mengungkapkan Saleh Mukadam sudah menjalin komunikasi dengan penjual senjata api sejak 1 tahun terakhir. Pemasoknya itu berdomisili di Bandar Lampung, namun hingga kini belum juga ditangkap Polda Lampung.

“Keberadaan si penjual ini sudah jelas dituangkan di BAP. Client kami sangat kooperatif. Semua informasi tentang penjual senjata api sudah dituangkan semua di BAP," ungkapnya.

Selain memberikan keterangan penjual senjata api, Dedi Wijaya mengatakan jika anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam juga meminta maaf terhadap masyarakat atas kasus ini. Ia tidak ada niat untuk melakukan penembakan hingga mengakibatkan korban jiwa.

“Kami mewakili Saleh Mukadam meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Saleh Mukadam tidak ada niat untuk mencelakai korban hingga meninggal dunia. Ini murni unsur kelalaian," ucapnya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa Senpi tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Selain mendalami kasus penembakan warga yang dilakukan MSM, polisi juga tengah memburu penjual Senpi ilegal tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait asal-usul Senpi tersebut. Kami akan mencari penjualnya," kata AKBP Andik saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Upaya penyitaan Senpi ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan di tiga rumah milik tersangka di wilayah Lampung Tengah dan Metro.

“Kami menemukan empat pucuk senjata api ilegal yakni ada sepucuk Senpi jenis Zoraki MOD 914-T, sepucuk laras panjang FNC Belgia, sepucuk HS + magazine, dan sepucuk Revolver Cobra," ungkap AKBP Andik Purnomo Sigit.

Selain Senpi ilegal, polisi juga menyita amunisi peluru, magazine, tas senjata, box senpi kosong, alat pembersih Senpi, dan surat Garuda Shooting Club.

“Semua senjata api itu dibeli dengan harga tertentu. Kami masih memburu dan mengerucut ke satu orang nama. Saat tim masih memburu orang tersebut," beber Kapolres.

Kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan MSM  menyasar seorang warga hingga meninggal dunia.

“Setiap acara begawi ataupun hajatan di Lampung ini, biasanya ada adat untuk suara-suara letusan. Pada saat kegiatan adat tersebut, MSM ini membunyikan letusan senjata api laras panjang dan laras pendek. Saat menggunakan laras pendek, mengenai korban yang berada di depannya," beber Kapolres.

Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral