Pernyataan sikap DPD AMPI Sumut..
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Ditetapkan sebagai TSK Pembakaran Rumah Wartawan, DPD Ampi Sumut: Bebas Ginting Bukan Lagi Ketua DPD AMPI Karo

Selasa, 9 Juli 2024 - 18:14 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara angkat bicara terkait status Bebas Ginting di AMPI Karo. Bebas Ginting ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang juga menewaskan keluarganya.

Sebelumnya ia disebut-sebut sebagai ketua AMPI Tanah Karo. Namun hal itu dibantah oleh DPD AMPI Sumut.

Dalam keterangan yang disampaikan Sekretaris DPD AMPI Sumatera Utara, Gabriel Nainggolan, menyatakan bahwa Bebas Ginting bukan lagi menjabat Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Karo sejak tahun 2021. 

"Sesuai surat ketuputusan DPD AMPI Sumut tertanggal 10 Februari 2022 telah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai Plt Ketua DPD AMPI Tanah Karo," sebut Gabriel pada keterangannya, Selasa (9/7/2024) siang.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Sumatera Utara juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.

"Dalam hal melalui keterangan pers ini kami mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa Bebas Ginting merupakan Ketua DPD AMPI Karo tetapi sudah diganti," katanya.

DPD AMPI Sumatera Utara juga mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Diketahui, Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang eksekutor pembakaran terhadap rumah korban.

Adapun dua pelaku itu yakni, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, berperan sebagai eksekutor pembakaran dengan menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.

Palaku lainnya Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.

Selain kedua diduga pelaku, juga turut mengamankan Bebas Ginting, dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman. (bsg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral