- Ahmidal Yauzar
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Vonis Mati Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Orang Gadis
Medan, Sumatera Utara - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra. Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan tersebut terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ujar Humas Pengadilan Tinggi Medan Jhon Pantas Lumbantobing Senin (10/01/2021).
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Wayan Karya SH M.Hum didampingi masing-masing hakim anggota Dr. Henry Tarigan SH M.Hum dan Krosbin Lumban Gaol SH pada Senin 29 November 2021 lalu.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardo. Majelis hakim menilai perbuatan oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," tegas hakim Hendra Sutardodo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya menuntut terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Aisyah mengatakan pada 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa yang tertarik dengan korban RS (21) warga Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan, menghubungi untuk bertemu dengan alasan membicarakan perihal titipan.
Terdakwa dan korban RS lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban RS ditemani oleh tetangganya AC (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban RS dan AC naik ke dalam mobilnya. Korban RS sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.