Nurjanah, tergugat menunjukkan sertifikat rumah di hadapan panitera dan pihak kepolisian..
Sumber :
  • Tim tvOne/Berkat

Eksekusi Objek Sengketa di Pasar Indralaya Ogan Ilir Ricuh, Tergugat Sodorkan Sertifikat Rumah

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:16 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Eksekusi atau penggusuran lahan dan bangunan di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ricuh. Akibatnya pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung batal melakukan eksekusi, Rabu (12/6/2024).

Pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan menolak keras untuk lahan dan bangunannya dieksekusi atau digusur lantaran bangunan rumah tersebut sudah puluhan tahun mereka tempati.

Serta pihak keluarga juga menyodorkan sertifikat atas nama Nurjanah saat panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung akan melaksanakan eksekusi.

Saat hendak melakukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dikawal puluhan anggota Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir yang dikomandoi Wakapolres Kompol Helmi dan Kabag Ops, Kompol Kusyanto, Kasat Intel serta Kapolsek Indralaya.

Ketika pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung ingin membacakan hasil putusan pengadilan untuk menyita lahan tersebut, keluarga tergugat langsung teriak histeris. "Jangan dibacakan" teriak tergugat. "Kami tidak mau digusur, dan tidak mau dieksekusi. Ini hak kami, kami memiliki sertifikat yang sah," teriak Nurjanah.

"Mana pihak pemohon? Hadirkan di sini, jangan mentang-mentang banyak uang, hukum mau dibeli. Kami tidak akan mundur," teriaknya lagi.

Bahkan pihak tergugat memajangkan berbagai tulisan sebagai bentuk protes. Sebab, pihak tergugat mengaku sudah menunggu lahan dan bangunan dengan lebar 16 meter dan panjang 32 meter itu sudah sejak tahun 1979, dan lahan sudah disertifikasi Prona sejak tahun 2018.

"Tempat kami ini mau dieksekusi putusan pengadilan, tapi saya tidak boleh, saya tetap akan bertahan. Ini hak suamiku dengan bukti sertifikat Prona yang kami punya," tuturnya.

"Satu tapak, kami tidak akan mundur. Saya tegak lurus badan sebatang, saya akan tetap bertahan," tegasnya.

Menurutnya, selama tiga kali persidangan pihaknya tidak pernah dihadirkan. "Batalkan putusan pengadilan itu, sertifikat kami Prona jadi apa arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun," tukasnya.

Terlihat negosiasi alot antara termohon dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung dan berselang itu, pihak pengadilan, polsek dan Polres Kabupaten Ogan Ilir balik kanan.

saat dimintai keterangannya meminta media ini langsung konfirmasi ke bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung. "Bukan dibatalkan, tapi ditunda," jawab Panitra Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas, singkat. (kat/wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral