Sumber :
- M Arifin
Miris! Bandar Narkoba Menjalar Sampai ke Kalangan Ibu Rumah Tangga di Riau
Senin, 3 Juni 2024 - 14:54 WIB
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang. (man/nof)