Pelaku dan Barang Bukti..
Sumber :
  • Pujiansyah

2 Emak-emak di Lampung Mencuri di 7 Minimarket Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Minggu, 19 Mei 2024 - 16:14 WIB

Lampung Selatan, tvOnenews.com - Polsek Penengahan, Lampung Selatan, menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Bandar Lampung yang mencuri di 7 minimarket yakni 6 toko ritel Alfamart dan 1 Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan, Senin (13/5/2024) sekira jam 15.00 WIB.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan kedua pelaku yakni NS (32) dan M (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung, Mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (13/5/2024) kemarin, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan menyelipkan barang curiannya didalam jaket dan di dalam kaos, setelah cukup kedua pelaku langsung keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk Alfamart.

TKP di beberapa toko Alfamart yaitu Alfamart Simpang Belambangan, Alfamart Simpang Gayam, Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, Alfamart Waybaka, Alfamart Way Apus Bakauheni dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni.

Iptu Mustolih menceritakan, dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy 1 buah, Jolly Pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD Wanita 3 potong, kayu putih caplang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 buah, Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, minyak telon Caplang 2 buah, Silverquen White 6 buah, Silverquen Cunky 1 buah, Silverquen casew 2 buah, serta Wardah 1 buah.

“Di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody 2 buah, Scarlet Handbody 2 buah, CD Wanita 2 potong, Nivea Handbody 2 buah, Switzal bayi 1 buah,” ujarnya.

Aksi sepasang emak-emak berlanjut melakukan pencurian di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstick 1 buah, Maybeline eyeliner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih Caplang 1 buah, Mybaby 1 buah, lipstik Wardah 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah.

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink Shampoo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.

Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, purbasari handbody 1 buah, Nivea Cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.

Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil  mengintai kedua pelaku sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan di dalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.

“Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas selempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas selempang kecil warna kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e," tutup Iptu Mustolih. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral