Petugas perlihatkan barang bukti dan tersangka..
Sumber :
  • Bahana

Sakit Hati Tak Digaji, Seorang Karyawan di Medan Curi Barang Perusahaan Senilai Rp250 Juta

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:54 WIB

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bsg/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral