Sumber :
- Bahana
Sakit Hati Tak Digaji, Seorang Karyawan di Medan Curi Barang Perusahaan Senilai Rp250 Juta
Minggu, 5 Mei 2024 - 15:54 WIB
Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bsg/nof)