- Bahana
Sakit Hati Tak Digaji, Seorang Karyawan di Medan Curi Barang Perusahaan Senilai Rp250 Juta
Medan, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengatakan, bahwa pada Jumat (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah berantakan dengan beberapa barang di ruangan hilang.
“Jumat lalu, kita menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun," ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Minggu (5/5/2024) siang.
Usai dilakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
"Usai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, Alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan di toko tersebut," bebernya.
Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengaku membawa kabur 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di kamera pengawas.
“Pelaku ini merupakan karyawan dari toko tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya seorang diri lantaran sakit hati gajinya yang tidak kunjung diberikan," ungkapnya.
Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bsg/nof)