Sumber :
- Istimewa
Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangganya Berulang Kali, Sang Ayah Tiri Ternyata Tak Mampu Berikan Perlindungan
Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:37 WIB
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.
"Setelah menerima laporan S, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/24) pukul 17.30 WIB," ungkapnya.
Adapun modus dari pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminjamkan handphone miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (puj/lgn)