- Istimewa
Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangganya Berulang Kali, Sang Ayah Tiri Ternyata Tak Mampu Berikan Perlindungan
Lampung Tengah, tvOnenews.com - Seorang kakek, SG (51) di Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran diduga rudapaksa (memperkosa) anak tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi terakhir pelaku dilakukan hari Jumat (15/3/24), pukul 15.30 WIB.
Pelaku berinisial SG (51) warga Kecamatan Padang Ratu. Dia ditangkap setelah memperkosa ID (17) berulang kali.
"ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali dirumah pelaku," kata Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Sabtu (4/5/2024).
Kapolsek Edi menjelaskan, dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tirinya bernama M.
Namun, diduga karena M abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi cabul tetangganya sendiri.
Menurutnya, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dialami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama S (42).
"ID merasa M tidak mampu berikan perlindungan kepadanya," jelas Kapolsek.