Sumber :
- istimewa - Antara
3 Pelaku Pembobol Minimarket di Lampung Diringkus Polisi
Jumat, 3 Mei 2024 - 15:21 WIB
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Umi. (ant/aag)