Ilustrasi..
Sumber :
  • Tim tvOne

Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah di Musi Rawas Sumsel Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Senin, 22 April 2024 - 20:00 WIB

Musi Rawas, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas Selatan, Sumsel, berinisial RT tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksinya bejatnya pun akhirnya terbongkar dan diketahui sudah dilakukan sejak lama.

Pemerkosaan tersebut sudah lima tahun terakhir dilakukannya dengan menjadikan sang anak sebagai budak seks. Aksi pelaku terbongkar, setelah korban kabur dari rumahnya.

Anak perempuan yang berusia 15 tahun itu sembunyi di rumah temannya. Setelah berhasil ditemukan oleh keluarga, korban mengaku sudah selama lima tahun menjadi pemuas nafsu sang ayah.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak berusia 11 tahun hingga berusia 15 tahun atau pada rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2024.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Kasat Reskrim aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2019, kemudian terulang kembali pada tahun 2022 dan di tahun 2024.

"Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu (20/4/2024) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya Senin (22/4/2024).

Kepolisian berhasil mengungkap aksi bejat tersebut, saat korban kabur dari rumah pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB ke wilayah Kecamatan Tugumulyo.

“Keluarganya pun berupaya mencari korban, sekira pukul 24.00 WIB, korban ditemukan di rumah temanya di Kecamatan Tugumulyo.
Setelah ditemukan, keluarga korban menanyakan kenapa kabur dari rumah. Korban pun menjawab oleh korban bahwa takut kepada ayahnya yang sudah melakukan hal yang tidak wajar dan ingin mengancam untuk membunuh apabilah menceritakan apa yang sudah ayahnya perbuat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku tersebut mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah, apabila tidak menuruti kemauan ataupun bercerita kepada orang lain.

"Saat diperiksa di Mapolres Musi Rawas tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan terakhir di Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban. Berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan tersebut terjadi karena sering nonton vidio porno di handphone,”ungkap polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (rud/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral