Petugas sedang memasang garis polisi pada alat berat yang disita..
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Polres Nagan Raya Gerebek Tambamg Emas Ilegal, Dua Unit Alat Barat Disita Petugas

Kamis, 18 April 2024 - 21:10 WIB

Nagan RayatvOnenews.com - Personel Polres Nagan Raya bersama Denpom IM/2 dan Satpol PP menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Nagan Raya. Lokasi patroli yang ditempuh selama tiga hingga enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa tersebut masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. 

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pihaknya bersama POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap penambangan emas secara ilegal.

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi. 

"Selain asbuk, personel gabungan itu juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktivitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel melakukan pemasangan garis polisi (police line). Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler,” jelas Vitra.

Terakhir, Vitra juga menyebutkan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Pihaknya juga terus mengimbau keras terhadap masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar.

"Kita juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas secara ilegal karena bisa merusak lingkungan," tegasnya. (kha/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral