news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisioner KPU Medan, Zefrizal (Kemeja Putih)..
Sumber :
  • Tim tvOne

Sidang Kasus Suap Oknum Bawaslu Medan Azlansyah, Komisioner KPU Medan Zefrizal Disebut Terlibat

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menyebutkan bahwa Komisioner KPU, Zefrizal diduga menjadi dalang aksi pemerasan, yang awalnya menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp 100 juta.
Minggu, 7 April 2024 - 14:59 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal terseret dalam dugaan aksi pemerasan terhadap bakal calon anggota DPRD Medan, dari Partai Keadilan Nusantara (PKN) bernama Robby Kamal Anggara yang dilakukan anggota Bawaslu Medan non aktif Azlansyah Hasibuan. Nama Zefrizal muncul dalam sidang yang digelar di ruang cakra 9 PN Medan, Kamis (4/4/2024) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Azlansyah Hasibuan saat ini duduk sebagai 'pesakitan' dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena pada 14 November 2023 ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut di Hotel JW Marriott, Medan.

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menyebutkan bahwa Komisioner KPU, Zefrizal diduga menjadi dalang aksi pemerasan, yang awalnya menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp 100 juta, agar Robby Kamal Anggara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bisa lolos menjadi caleg. Kebetulan, saat itu Robby Kamal Anggara tersandung masalah syarat pencalonan ijazah SMP.

Selain Zefrizal, pada sidang tersebut juga menghadirkan 3 saksi lain seperti, David (Ketua Bawaslu Kota Medan), Ferlando Jubelito Simanungkalit (Anggota Bawaslu Kota Medan) dan Rinaldi Khair (Staf Administrasi Teknis KPU Kota Medan).

Selain tu, dalam sidang pembuktian tersebut dibahas juga kode ‘mangga-jeruk’ yang pernah disampaikan Zefrizal pada mediasi. Namun, Zefrizal menerangkan bahwa kode itu merupakan kejengkelannya kepada pemohon (Robby-red) dan hanya sebuah analogi, bahwasanya Robby ketika mengambil mangga menggunakan tangga atau memanjat pohon atau dengan cara yang lain.

Atas pernyataan Zefrizal tersebut, Hakim Ardiansyah bereaksi dan menyebutkan bahwa mengambil mangga bisa dengan cara membeli, jadi hakim menyimpulkan, kode yang disampaikan oleh Zefrizal itu ‘duit’.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, keterangan itu disampaikan Azlansyah Hasibuan untuk membantah keterangan Zefrizal, yang mengaku tidak tahu soal permintaan uang terhadap Robby Kamal Anggara.

"Terdakwa (Azlansyah Hasibuan) bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal (Komisioner KPU Medan), dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar, jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," kata jaksa Gonggom, Kamis (4/4/2024).

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral