Sumber :
- Istimewa.
Truk Terobos Pintu Perlintasan hingga Tertabrak KA Putri Deli di Perbaungan, KAI: Kita Tuntut Sesuai UU
PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:57 WIB
“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.