Tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (6/3/2024)..
Sumber :
  • Antara

JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mendakwa Tiga WNA Selundupkan Imigran Rohingya ke Aceh

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:45 WIB

JPU menghadirkan lima orang saksi dari kalangan imigran Rohingya. Namun, seorang saksi perempuan ditolak majelis hakim untuk memberikan keterangan karena masih di bawah umur.

Empat saksi yang memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa tersebut yakni Sahidul Islam, Muhammad Syah Alam, Hazimullah, dan Nurul Islam.

Para saksi dalam keterangannya menyebutkan mereka memberikan uang berkisar 100 - 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) kepada terdakwa sebagai ongkos naik kapal motor.

"Kapal motor tujuannya ke Indonesia. Keberangkatan kami tanpa dokumen keimigrasian. Kami hanya membawa kartu identitas pengungsi dari UNHCR. Kami naik kapal karena ingin meninggalkan tempat pengungsian yang saat ini kacau dan tidak aman. Kami pergi ke negara lain untuk mencari penghidupan lebih baik," kata Muhammad Syah Alam.

 

Sementara itu, Sahidul Islam mengaku sebagai pengungsi diberi uang 700 taka per bulan oleh UNHCR serta pekerjaan. Namun, di tempat pengungsian tidak aman dan nyaman karena banyak orang jahat, sehingga dirinya meninggalkan tempat tersebut.

"Selain itu, kami meninggalkan tempat pengungsian karena tidak mendapatkan kewarganegaraan dari Bangladesh. Saya meninggalkan tempat pengungsian tanpa izin dari UNHCR. Kami pergi ingin mendapatkan kewarganegaraan. Kami pilih Indonesia karena penduduknya Islam," kata Muhammad Sahidul.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral