Ketua Koni Sungai Penuh, Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko, mengenakan baju tahanan (rompi pink) keluar dari gedung Kejari Sungai Penuh..
Sumber :
  • Tim tvOne/Arizal

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:22 WIB

Sungaipenuh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh sebesar Rp4 miliar. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko.

Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu sehingga menetapkan tiga tersangka tersebut. 

Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Untuk diketahui, sebelumnya, KONI Kota Sungai penuh mendapatkan dana hibah sebesar Rp4,5 M dari APBD Kota Sungai Penuh yang digunakan untuk ajang Porprov Jambi 2023. Dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan atlet yang mengikuti ajang bergengsi tingkat provinsi Jambi tersebut.

Dana yang dikucurkan cukup fantastis tersebut dalam pengelolaannya ternyata tidak jelas dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa terjadi penyelewengan dan tindakan korupsi.

Dugaan ini mencuat setelah banyak ditemukan bukti-bukti di lapangan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku. 

Saat itu, isu dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh ke KONI ini mulai mencuat sejak Agustus 2023 lalu. Ketua KONI Sungai Penuh yang dijabat oleh Khairi pernah memberikan klarifikasi kepada awak media. Menurut dia, dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh untuk KONI Sungai Penuh sebesar Rp4,5 miliar adalah untuk keperluan 30 cabor.

“Dana itu untuk 30 cabor, dan itu sudah digunakan sesuai dengan Juknis,” ucap Khairi saat itu didampingi sekretarisnya, Benny Zeksama dan Ketua Kontingen Porprov Edri Penta pada Agustus 2023 lalu.

Khairi merincikan, dana hibah sebesar Rp4 miliar diperuntukkan bagi 30 cabor senilai Rp3,5 miliar untuk bertanding di Poprov Jambi. Sedangkan Rp500 juta dipergunakan untuk anggaran rutin tahunan sekretariat KONI Sungai Penuh, yang didistribusikan dalam dua tahapan.

Pantauan di Kejari Sungai Penuh pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 16.45 WIB, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko sempat menjalani pemeriksaan, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan.

"Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Antonius juga berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

"Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp779 juta," terangnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3. "Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup," tutup Kejari Sungaipenuh Antoninus. (aai/wna) 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral