Sumber :
- Tim tvOne/Pujiansyah
Tikam Tetangga Hingga Tewas Karena Kesal Adiknya Sering Dibully, Pelaku Mengaku Menyesal
Kamis, 8 Februari 2024 - 06:35 WIB
Bersamaan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Dennis menyebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal hingga sebilah gagang kayu badik. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Keduanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kompol Denis. (puj/wna)