Kedua pelaku saat diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Tikam Tetangga Hingga Tewas Karena Kesal Adiknya Sering Dibully, Pelaku Mengaku Menyesal

Kamis, 8 Februari 2024 - 06:35 WIB

Bersamaan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Dennis menyebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal hingga sebilah gagang kayu badik. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Keduanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kompol Denis. (puj/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral