Kedua pelaku saat diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Tikam Tetangga Hingga Tewas Karena Kesal Adiknya Sering Dibully, Pelaku Mengaku Menyesal

Kamis, 8 Februari 2024 - 06:35 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Rifki Novansyah (22) mengaku menyesal karena telah menghabisi nyawa Reza Irawan (21), warga Kelurahan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Sabtu (3/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Pelaku nekat menghabisi nyawa tetangganya tersebut karena dilatarbelakangi rasa dendam sebab adiknya sering dibully oleh korban. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan dengan enam luka tikaman senjata tajam di bagian dada, perut dan tangan.

"Saya sama korban itu kawan tongkrongan dan dekat rumah juga. Saya itu dendam karena adik saya yang masih umur 14 tahun pernah dipukuli dan dikarungi di dalam gerobak hingga nangis dan benjol," kata Rifki Novansyah. 

Selain mengamankan Rifki, Polresta Bandar Lampung juga mengamankan Muhammad Amin (22) yang turut membantu menghabisi nyawa korban. Keduanya merupakan tetangga korban. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (4/2/2024).

Rifki mengaku telah dendam dan berniat membalas perbuatan korban kepada adiknya sejak lama. "Dendam dan niat ini selalu muncul ketika korban lewat depan rumah," ucap dia.

Pelaku Rifki berpura-pura meminta bantuan korban karena ada masalah dengan orang lain. Kemudian kedua pelaku berpura-pura mengajak korban keluar. Korban akhirnya ikut dengan kedua pelaku berboncengan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, adik pelaku Rifki pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban. Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku sehingga pelaku Rifki dendam kepada korban.

Bersamaan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Dennis menyebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal hingga sebilah gagang kayu badik. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Keduanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kompol Denis. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral