- Tim tvOne/Dedi Herianto
Bejat! Seorang Ayah di Padangsidimpuan Tega Cabuli Putri Tiri
Saat diinterogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Dirinya hanya menyuruh korban membuat kopi dan mengantarkannya ke kamar hingga dirinya pun memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp5.000.
“Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak dan bukti visum et repertum menguatkan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka,” bebernya.
Maria menyebutkan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka di warung yang berada di kediamannya. Di mana, aksi tersebut dilakukan saat keadaan rumahnya tengah sepi.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dho/wna)