Pelaku saat diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Dedi Herianto

Bejat! Seorang Ayah di Padangsidimpuan Tega Cabuli Putri Tiri

Jumat, 26 Januari 2024 - 14:17 WIB

Padangsidimpuan, tvOnenews.com - MH warga Kecamatan Padangsidmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Terkuaknya dugaan pencabulan yang dilakukan pria berusia 38 tahun ini berawal dari ibu kandung korban yang meminta tolong kepada korban untuk memasak mie instan. Namun, saat itu korban enggan memenuhi permintaan ibu kandungnya tersebut. Di saat yang bersamaan, adik korban spontan melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan korban. Kala itu, adiknya menyebut jika ayah tirinya yang menyuruh, korban pasti memenuhinya.

“Mendengar perkataan adiknya tersebut, korban pun kemudian merenung hingga akhirnya meminta maaf kepada ibu kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Tidak hanya meminta maaf, anak pertama dari dua bersaudara ini juga mengaku dirinya telah dicabuli ayah tirinya pada akhir tahun 2023 lalu. Di mana, perbuatan cabul tersebut telah dialami korban sebanyak dua kali.

“Korban mengaku, dirinya dicabuli pada bulan September dan Desember 2023 silam,” terang Maria.

Tak pelak, mendengar perkataan korban tersebut membuat ibunya berang hingga akhirnya melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Usai menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mencari tersangka.

“Alhasil, personel pun berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” lanjut Maria.

Saat diinterogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Dirinya hanya menyuruh korban membuat kopi dan mengantarkannya ke kamar hingga dirinya pun memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp5.000.

“Namun dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak dan bukti visum et repertum menguatkan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka,” bebernya.

Maria menyebutkan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka di warung yang berada di kediamannya. Di mana, aksi tersebut dilakukan saat keadaan rumahnya tengah sepi.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Subsider Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dho/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral