Antrean warga memberi elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kabupaten Karimun, Kepri..
Sumber :
  • Tim tvOne/Jupri

Beli Gas LPG 3 Kilogram Pakai Aplikasi, Begini Penjelasan Disperindag Karimun

Sabtu, 6 Januari 2024 - 13:00 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terbaru terkait pembelian gas melon atau gas LPG ukuran 3 kilogram. Melalui Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menyebutkan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2024, hanya pengguna LPG tertentu (gas LPG 3 kilogram) yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi yang dapat membeli.

Terbitnya kebijakan baru tersebut ternyata menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai kebijakan itu menyulitkan masyarakat terkhusus yang tidak paham menggunakan smartphone atau gaptek.

Menanggapi hal tersebut, Kabid ESDM Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba, mengatakan penerapan kebijakan tersebut merupakan wewenang penuh PT Pertamina Patra Niaga.

"Kebijakann itu kewenangan penuh PT Pertamina Patra Niaga, apakah telah terdata secara keseluruhan dan bagaimana mekanisme pendataannya serta apakah sudah diterapkan di Kabupaten Karimun," ujarnya Sabtu pagi (6/1/2024).

Kata dia, sebagai pembuat aplikasi, PT Pertamina Patra Niaga yang bertanggung jawab penuh terkait data yang dihimpun seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, pendataan itu menjadi dasar bahwa untuk pembelian gas LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan bagi pengguna yang telah terdata pada sistem.

Dalam lampiran Kepmen ESDM tersebut disampaikan pendataan berbasis web atau aplikasi yang disediakan oleh PT Pertamina Patra Niaga (MyPertamina) hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur LPG atau pangkalan gas LPG 3 kilogram.

"PT Pertamina Patra Niaga melakukan pencocokan by name by address berdasarkan data rumah tangga menggunakan data kependudukan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan," jelas dia. (aji/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral