Sumber :
- Frendy Primadana-tvOne
Video Syur 1 Menit 46 Detik Kekasihnya Disebar di Grup WhatsApp, Seorang Petani di Sidoharjo Ditangkap Polisi
Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus ITE Pornografi atau Cyberporn berupa video syur di salah satu WhatsApp Grup (WAG) “Firal Lagi”.
Kamis, 14 Desember 2023 - 08:21 WIB
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak ke grup WhatsApp Firal Lagi pada Selasa (21/11/2023) dan langsung menyebarkan video asusila korban DN di grup tersebut," bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (fpa/nsi)