Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari..
Sumber :
  • Pebri

Pegawai KPP Palembang Diperiksa Kejati Sumsel, Terjerat Kasus Korupsi Perpajakan

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:40 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Senin 11 Desember 2023 tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi inisial AR pegawai KPP Palembang Ilir Timur dan AB selaku mantan Kasi Pelayanan KPP Prabumulih 2019-2021.

Kedua diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan kemarin 11 Desember 2023, tim pidsus Kejati memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.

"Untuk update penyidikan dugaan kasus korupsi pajak beberapa perusahaan ini, pada hari Senin (11/12/2023) ada dua saksi yang diperiksa, yakni saksi AR selaku pegawai KPP Palembang Ilir Timur, dan AB selaku mantan Kasi Pelayanan KPP Prabumulih 2019-2021," tegas Fanny.

Menurut Vanny, kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Diperiksanya kedua saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti," ungkapnya.

Selain itu, kedua saksi juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito.

"Karena berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, maka ke depan para saksi masih terus diagendakan pemeriksaannya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.

Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (peb/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral