- Tim tvOne/Pujiansyah
Polda Lampung Periksa RDS Joki CPNS Sebagai Tersangka Selama 4 Jam
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mahasiswi yang terlibat kasus perjokian CPNS, RDS (20) diperiksa selama empat jam dalam statusnya sebagai tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.
"Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," kata Umi, Kamis (7/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke muka hukum itu.
"Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu," kata Umi.
Selain memeriksa RDS, Umi mengatakan, penyidik juga telah memeriksa tiga orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS itu.
Ketiganya yakni AB, AN, dan KA. Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). "Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," kata Umi.
Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.
Diketahui, joki CPNS di Lampung berinisial RDS (20) yang tertangkap basah pada Senin (13/11) disebut anak dari pejabat Pemerintah Provinsi Lampung. Ia diduga menggunakan identitas palsu yang diduga sudah dimodifikasi. Dalam memodifikasi, RDS diduga memiliki tim.
Pelaku awalnya diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung pada 14 November 2023 tersebut, diduga merupakan putri dari oknum pejabat di Pemprov Lampung selain merupakan mahasiswi ITB. (puj/wna)