news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

eks Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman (rompi tahanan)..
Sumber :
  • Yoga

4 Bulan DPO, Terpidana Koruptor Mantan Rektor UINSU Ditangkap Setelah Bebas Berkeliaran ke Berbagai Daerah

Hingga akhirnya, eks Rektor UINSU itu berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Selasa, 28 November 2023 - 07:53 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Meski sudah berstatus DPO, oknum eks Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman disebut sebut bebas pulang pergi lintas provinsi pulau Jawa dan Sumatera.

Hingga akhirnya, ia berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan ma'had mahasiswa UINSU Medan yang merugikan keuangan negara senilai Rp956 juta lebih.

Penangkapan Saidurahman tersebut dilakukan karena ia tidak mengindahkan surat panggilan sebanyak tiga kali yang sudah dilayangkan oleh Kejari Medan, sehingga langsung ditetapkan DPO.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan, penangkapan tersangka oleh tim intelijen Kejari Medan.

“Iya benar, pada hari ini (Senin) sudah diamankan, informasi dari Kasi Intel Kejari Medan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Kemudian penangkapan ini berdasarkan dengan adanya surat penangkapan DPO nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan ma'had yang sekarang lagi berjalan sidangnya," kata Yos Senin (27/11/2023) malam.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan selama masuk DPO Saidurrahman bebas berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu ke kampungnya di Labuhan Batu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," jelasnya kepada tvOnenews.com.

Kini, eks Rektor UINSU itupun ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan akan mengikuti persidangan yang sedang bergulir dalam tahap keterangan saksi.

Riwayat Kasus Korupsi

Prof Dr Saidurrahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (SAR), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.

Yakni terkait kegiatan program wajib ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral