Polisi Beberkan Peran Tersangka di Hadapan Wartawan saat Konferensi Pers..
Sumber :
  • Ilham Zulfikar

Hendak Bawa Kabur 36 Imigran Rohingya Keluar Aceh, Sang Sopir Jadi Tersangka

Kamis, 23 November 2023 - 16:20 WIB

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang-Undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (izr/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral