Jika Tidak Naik 15%, Buruh Sumut Minta PJ Gubsu Tunda Pentepan Upah Minimum Provinsi.
Sumber :
  • tim tvOne - Zulfahmi

Jika Tidak Naik 15%, Buruh Sumut Minta PJ Gubsu Tunda Pentepan Upah Minimum Provinsi

Selasa, 21 November 2023 - 00:15 WIB

Medan, tvOnenews.com - Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo, meminta agar PJ Gubernur Sumut Hasanuddin jangan terburu - buru meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang direncanakan akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2024 (Besok).

Menurut Willy, Gubsu perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) di Sumut yang menyerukan tuntutan agar kenaikan UMP naik sebesar 15%.

"Kami harap PJ Gubsu peduli nasib buruh Sumut, upah buruh Sumut sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, tunda dulu penetapan UMP Sumut kalau naiknya tidak signifikan," ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Senin (20/11/24).

Partai buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah yang baru saja disahkan, menurut Willy PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.

"Dengan PP Tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan, dipastikan hanya naik 1 -3 persen saja, itu sangat- sangat tidak layak," ucap Willy.

Willy mengatakan, seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.

"Pihak kami sudah hitung sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan ke aikam UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," beber Willy.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral