Konferensi Pers Polres Langkat..
Sumber :
  • Taufik Hidayat

Sebanyak 6 Kg Lebih Sabu dan 1,3 Kg Ganja Diamankan Polisi di Langkat

Selasa, 7 November 2023 - 06:47 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menyita barang bukti narkotika sebanyak 6 kilogram lebih sabu dan 1,3 kilogram ganja dari 6 tersangka secara terpisah di tiga lokasi berbeda.

“Selain menangkap 6 tersangkanya, kita juga menyita barang bukti sebanyak 6 kilogram lebih sabu dan 1 kilogram lebih ganja," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (6/11/2023).

Dijelaskan Kapolres, penangkapan dalam kasus sabu yakni yang pertama di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas meringkus 3 tersangka yakni SYA alias Izal (23) dan KHA alias Oleng (49) keduanya penduduk Dusun Alur Buging, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta ML alias Lana (50) warga Dusun Paya Petah, Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Selain menangkap tiga tersangkanya, kita juga menyita sebungkus plastik teh cina hijau yang didalamnya berisi 1 kilogram sabu, 2 handphone dan sepeda motor honda Scoopy abu-abu BL-6735 VAL," ungkap Kapolres Langkat.

Menurut pengakuan tersangka sambung Kapolres, bahwa pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial US dan rencananya untuk diantar ke Tanjung Pura kepada seseorang yang bernama Rin alias RN.

Selanjutnya Selasa (24/10/2023) sekira pukul 02.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, Dusun I Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kedua tersangkanya yakni MK (21) mahasiswa, warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara dan MAF (20) mahasiswa, penduduk Jalan Cut Nyak Dhin, Desa Kata Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

"Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik refind chinese tea merk qing shan yang berisi sabu dan 2 bungkus plastik yang dibalut lakban kuning yang juga sabu yang total keseluruhan 5 kilogram lebih atau 5.051,92 gram sabu, 3 unit handphone, mobil Avanza hitam BL-1837 KY dan uang sebesar Rp 3,9 juta," jelas AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sebut AKBP Faisal, bahwa tersangka mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang pria berinisial Rez aias RZ, yang nantinya untuk diantarkan ke Palembang dengan upah Rp25 juta per kilogramnya.

Kemudian, tambah AKBP Faisal, personel Satresnarkoba Polres Langkat kembali lagi melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika di Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka yang kita amankan yakni ZJ (51) warga Lingkungan I Namu Durian, Gang Blok M, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat," ujar AKBP Faisal.

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 bungkus plastik asoi hitam berisi ganja dan 16 bungkus kertas cokelat juga berisi ganja dengan total keseluruhan beratnya sebanyak 1,3 kilogram, 4 blok kertas tiktak dan timbangan digital.

"Menurut pengakuan dari pelaku, tersangka memproleh barang bukti ganja tersebut dibelinya seharga Rp1.500.000 dari seorang pria yakni Riz alias RZ," pungkas AKBP Faisal. (tht/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral