Konferensi pers pelaku penggelapan buah kelapa sawit..
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayat

Tiga Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Langkat Rugikan Perusahaan hingga Rp 3 Miliar

Jumat, 3 November 2023 - 14:21 WIB

"Dalam kasus tersebut, saat ini empat tersangka dalam proses sidang, seorang pelaku dalam proses penyidikan dan tiga lagi masih dalam pencarian atau DPO,” ungkap Waka. 

Lebih lanjut, Waka Polres Langkat, menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut adalah pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan surat kuasa dari manajer PT. SJMS kepada pelapor telah ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau tanggung jawab dari admin timbangan PT. sawit Jaya Makmur Sentosa yakni MSH yang sudah bekerja sebagai admin timbangan dari tanggal 30 januari 2020 dan saksi FH juga sudah bekerja sebagai admin timbangan dari tanggal 9 september 2022.

Ketika ada pelaporan dari kepala sortasi atas nama Samson Pinem bahwa penimbangan TBS ada yang tidak sesuai sehingga dilakukan pengecekan melalui CCTV dan ditemukan bahwa mobil BK 8426 XL yang menggunakan nama supplier Ahmad Pebrian dan sopirnya N telah dilakukan penimbangan dahulu menggunakan mobil supplier lain yang dianggap beratnya lebih tinggi dari mobil BK 8426 XL. 

Sementara mobil tersebut belum tiba di PKS, dengan tujuan agar berat bruto lebih tinggi dari yang seharusnya dan ketika mobil BK 8426 XL tidak di PKS, admin timbangan hanya melakukan timbangan formal untuk mendapatkan berat bruto asli, lalu dikirim kepada kepala supplier yang fisiknya tidak sesuai, selanjutnya setelah dilakukan interograsi langsung terhadap terlapor dan mengakui kejadian tersebut. 

Berdasarkan keterangannya, sambung Waka, kegiatan tersebut sudah dilakukan dari Juni 2022 dan supplier Ahmad Febian mulai bekerja sama dengan perusahaan sejak tanggal 19 Agustus 2022.

Dari kasus ini, tambah Waka, petugas juga menyita barang bukti flasdish rekaman CCTV, 7 buku pendaftaran TBA dan brondolan yang ada di security, 1 bundel rekap kerugian PKS, 9 bendel sp/rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023, 1 bendel rekening koran milik FH, 1 bendel rekening koran milik MSH, 2 lembar slip gaji milik MSH, 2 lembar slip gaji milik FH, 1 lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) antara PT. SJMS dengan MSH, 1 lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) antara PT. SJMS dengan FH, surat pernyataan MSH dan surat pernyataan FH serta satu mobil truk. (tht/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral