Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polsek Menggala..
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Bejat! Pria di Lampung Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap

Kamis, 2 November 2023 - 10:59 WIB

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya. (Puj/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral