Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polsek Menggala..
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Bejat! Pria di Lampung Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap

Kamis, 2 November 2023 - 10:59 WIB

Tulang Bawang, tvOnenews.com - Masuk diam-diam saat wanita di Lampung lagi tertidur lelap, seorang pria inisial MI (53) warga di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Selasa (31/10/23) malam sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. "Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Kamis (02/11/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang merupakan seorang wanita inisial A (41), warga Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Menggala.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Kondisi rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sementara suami korban sedang pergi berdagang.

"Pelaku sempat ancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali ancam korban, kemudian pergi," jelas AKP Sunaryo.

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya. (Puj/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral