Kasi Pidsus bersama Kasi Intel Kejari Palembang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 M Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi serta Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:55 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) membayar uang denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung RI. 

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah, menyampaikan telah menerima pembayaran uang denda dari Alex Noerdin. ”Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara enam bulan," tegasnya, Kamis (26/10/2023). 

Menurutnya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin. ”Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya mantan gubernur dua periode H Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dikonfirmasi Humas PN Palembang, Eddy Pahlawi, membenarkan, bahwa kemarin 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya. "Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023). 

Dirinya juga mengatakan, pada 16 Oktober 2023, sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya. "Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu," katanya.

Ia juga menjelaskan kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat di persidangan kedua. ”Bahwa alasan dari pada PKnya itu memang ada disebutkan, nanti ke depannya diperhatikan saja di sidangnya lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, terpisah Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam undang-undang.

"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," tutupnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara. (peb/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral