Pascasidang etik AKP AG..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Sebelum Disanksi PTDH, AKP Andri Gustami Pernah Dua Kali Melanggar Kode Etik Polri

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:21 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebelum disanksi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, ternyata AKP Andri Gustami pernah dua kali melanggar kode etik Polri.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.

Dalam persidangan kode etik tersebut terungkap bahwa AKP Andri Gustami diketahui pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali. "Pelanggaran pertama itu di Lampung Utara dan pelanggaran kedua di Tulang Bawang Barat," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Kamis (19/10).

Kombes Pol Umi menjelaskan, AKP Andri Gustami mendapatkan sanksi saat masih menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polres Lampung Utara dan menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.

"Andri Gustami melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali. Pada saat dia menjabat melakukan pelanggaran sanksi disiplin," jelasnya.

Selama bertugas di Polres Lampung Utara, Andri Gustami berpindah-pindah tugas yakni di Satlantas Polres Lampung Utara, kemudian Kanit Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara dan Kanit Krimsus Polres Lampung Utara hingga Kasat Narkoba Polres Lampung Utara. Sedangkan saat bertugas di Polres Tulang Bawang Barat, Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Adapun fakta di persidangan yang digelar dalam sidang kode etik, Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dalam membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral